Rabu 24 Jul 2019 09:11 WIB

Kemenkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Zain di Indonesia

Kartu SIM Zain dijual sebagian besar ke jamaah calon haji Indonesia

Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM asing asal Arab Saudi, Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu. Kartu ini dijual sebagian besar ke jamaah calon haji Indonesia.

 

Baca Juga

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menyebut pelarangan sementara waktu dilakukan demi meminta kejelasan aspek perlindungan konsumen Indonesia.

"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ujar Ferdinandus pada Selasa (23/7).

Pelarangan sementara itu sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya penjualan SIM card asing di Tanah Air. Ferdinandus menyebut ada sejumlah temuan fakta oleh Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Temuan itu didapati di lokasi penjualan kartu SIM asing di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 17 Juli 2019. Pertama, terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan. Penjual menyediakan paket kuota paket haji dan umrah senilai Rp 150 ribu.

Registrasi kartu SIM baru dapat dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom di Bandara dan hotel penginapan haji Indonesia.

Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta penjualan kartu SIM Zain tak hanya dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede. Kartu SIM tersebut juga dijual di Asrama Haji Lombok Nusa Tenggara Barat, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

"Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut," kata Ferdinandus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement