REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi aplikasi pengubah wajah FaceApp yang tengah viral saat ini. Sebab, layanan itu berpeluang menyalahgunakan data penggunanya untuk tujuan lain.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya masih terus memantau FaceApp. Pemantauan dilakukan walaupun pihak pengembang aplikasi dikabarkan sudah memberikan klarifikasi perihal penyalahgunaan data pengguna.
"Dia (Faceapp) klarifikasi bahwa dia hanya menyimpannya hanya 2 kali 24 jam, 48 jam. Setelah itu tidak ada di servernya," kata Semuel pada wartawan, Selasa (23/7).
Ia memastikan Kominfo bakal secara berkelanjutan memantau FaceApp. Apalagi sejumlah negara juga melakukan hal serupa. Misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Polandia yang melakukan penyelidikan terkait isu penyalahgunaan data pengguna yang dilakukan aplikasi tersebut.
Sejauh pantauan pihaknya, kata Semuel, belum ada pelanggaran privasi yang dilakukan oleh FaceApp. Sebab layanan tersebut tidak meminta data pengguna yang berlebihan, seperti identitas pengguna secara detail.
"Minta data nama, itu nggak ada. Dia hanya menyimpan data foto dan itu dibilangnya 2x24 jam dihapus," ujarnya.
Kendati demikian masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan memperhatikan ketentuan ditetapkan penyelenggara. Menurutnya masih ada aplikasi yang menawarkan layanan namun mensyaratkan pengguna memberikan data yang berlebihan.
"Jangan hanya FaceApp, tapi semuanya aplikasi kalau mengunduh itu pelajari juga Term of Reference-nya," imbaunya.