REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewacanakan untuk membuat program baru bernama jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan akan diberikan khusus kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jaminan kehilangan pekerjaan itu terkait dengan disrupsi sekarang ini yang begitu dahsyat," ujar Hanif dalam diskusi di Indonesia Development Forum, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (23/7).
Hanif mengatakan, tercetusnya wacana program jaminan baru tersebut guna memberikan rasa tenang kepada pekerja yang terkena PHK. Dengan adanya jaminan itu, ia berharap dapat membantu mereka yang di-PHK agar tetap bisa menjaga kelangsungan hidup sembari mengasah kemampuan hingga mendapatkan pekerjaan kembali.
"Ini masih wacana. Jadi kalau ada orang kena PHK itu ada skin untuk melindungi mereka, yaitu dia ada mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Setidaknya dia bisa survive untuk masa mencari skill baru sekaligus mencari pekerjaan yang baru," ucap Hanif.
Selain jaminan kehilangan pekerjaan, Hanif juga mengusulkan satu program jaminan baru lainnya bernama jaminan pelatihan dan sertifikasi. Jaminan tersebut dibuat sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang ada di dalam negeri.
"Jaminan pelatihan dan sertifikasi ini untuk membantu agar cost structure dari pelatihan dan sertifikasi bisa disupport oleh Pemerintah," ujar dia.
Hanif mengatakan wacana dua jaminan baru itu diharapkan dapat masuk dalam program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, terdapat empat program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Jadi di forum ini, di depan Menteri Bappenas saya usulkan program jaminan sosial ke depan kita tambah dua lagi. Di BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini kan ada empat program," ucap Hanif.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa adanya jaminan untuk pekerja yang di-PHK sangat penting, agar mereka dapat mendapat kepastian sebelum mendapat pekerjaan baru. "Yang paling penting adalah jaminan untuk yang PHK mendapat kepastian sebelum mendapatkan pekerjaan baru," ucap Bambang.