REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan daerah yang masih memiliki tempat pembuangan akhir sampah (TPA) open dumping atau dikumpulkan secara terbuka tidak akan menerima penghargaan adipura. KLHK tidak mau melanggar Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ibu menteri betul-betul kokoh untuk tidak memberikan adipura pada TPA open dumping," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, dalam Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (22/7).
Dia mengatakan UU Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa sejak 2013 tidak ada TPA yang dilakukan secara kumpul dan terbuka. Namun, ia mencatat, TPA open dumping jumlahnya masih sebanyak 55,56 persen.
"Masih sebagian besar open dumping," katanya.
UU tersebut juga, kata dia, sebenarnya memandatkan untuk dilakukan penegakan hukum pidana bagi daerah yang masih mengelola sampah dengan TPA open dumping. Karena itu, sebagai bagian dari konsekuensi atas keberadaan TPA open dumping, KLHK menekankan untuk tidak memberikan penghargaan adipura bagi daerah yang masih memiliki TPAdengan sistem itu.
"Jadi walaupun fisiknya bagus, walaupun pengurangannya bagus, tapi TPA adalah pengelolaan sampah di hilir yang harus diperhatikan," katanya.