REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung menjalani tes rambut dan darah untuk menguji durasi atau lama penggunaan narkotika, Selasa (23/7). "Selasa ini untuk tersangka NN kita lakukan tes rambut kemudian tes darah untuk melihat kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dari pengakuannya, Nunung mengatakan bersama sang suami July Jan Sambiran telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak lima bulan ke belakang. Namun demikian, saat pendalaman oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya didapatkan informasi bahwa Nunung mengonsumsi barang haram dalam kurun waktu 20 tahun. Hanya saja tidak secara rutin dan sempat berhenti beberapa kali.
"20 tahun lalu NN sempat gunakan ekstasi karena pergaulannya, namun sempat berhenti dan pakai lagi sabu, berdasarkan pengakuannya sejak lima bulan lalu," ucap Argo, Senin (22/7).
Nunung dan suaminya dikabarkan akan mengajukan rehabilitasi, namun polisi belum menerima pengajuan rehabilitasi tersebut. Kendati nantinya Nunung akan mengajukan rehabilitasi, Argo mengatakan pihaknya harus melakukan penilaian atau asesmenterlebih dahulu dengan berbagai pihak.
"Tentunya untuk rehab kami harus lakukan asesmen, nanti hasilnya seperti apa, namanya asesment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda dan kami juga, nanti di sana dokter akan melakukanevaluasi, rapat, seperti apa hasilnya kita menunggu rekomendasi," kata Argo.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika, Hadi Moheriyanto (HD) alias TB yang ditangkap di lokasi yang sama. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Dari hasil pemeriksaan, HD alias TB, diketahui bahwa sabu untuk Nunung berasal dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.