REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Amri Amrullah, Rizky Suryarandika, Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoal adanya kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa izin atau sepengetahuannya. Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan, surat bernomor 009/5546/SJ untuk para gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ kepada para bupati atau wali kota itu diterbitkan agar kepala daerah tidak pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan jelas.
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak, kami ditanya Bapak Presiden," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Tjahjo, sesuai ketentuan, para kepala daerah seharusnya memberitahukan kepergian ke luar negeri ke beberapa pihak. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, juga ke Sekretariat Negara.
Selain itu, Tjahjo menilai, harus ada alasan dan syarat-syarat jelas untuk kepala daerah mengajukan perjalanan ke luar negeri. "Boleh kita ke luar negeri, ada minimun prosesnya yang jelas. Untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa, rombongannya enggak boleh lebih dari lima maksimum," ujar Tjahjo.
Saat disinggung mengenai kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Tjahjo tak mengungkap detail. Menurut dia, banyak kepala daerah yang memang sering ke luar negeri setiap bulan.
Ia juga tidak membantah, salah satu kepala daerah yang kerap ke luar negeri adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya, sebagai contoh Pak Anies ya, dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia. Hampir sebulan dua tiga kali. (Tapi) ada lho gubernur hampir tiap pekan izin ke luar negeri, ada," ujarnya.
Namun, Tjahjo menegaskan, bahwa kunjungan Anies Baswedan ke luar negeri sesuai aturan dan tak bermasalah. "Kunjungan kerja (kunker) Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegas Tjahjo.
Surat bernomor 009/5546/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota, tertanggal 1 Juli 2019. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah. Anies menilai, lewat peraturan itu, Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah.
"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa Formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," kata Anies, Senin (22/7).
Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama. "Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.
Tak Elok
Tanpa adanya wakil gubernur, Anies dianggap tidak elok meninggalkan pemerintahan Ibu Kota untuk melakukan lawatan ke luar negeri. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo mengatakan posisi kepala daerah DKI Jakarta, saat ini hanya dipimpin Anies seorang diri, minus wakil gubernur yang sudah kosong lebih dari 10 bulan sejak Sandiaga maju sebagai calon wakil presiden.
"Anies itu sekarang sendirian, nggak ada wakilnya. Tentu pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan dan dioptimalkan. Ke luar negeri boleh-boleh saja tidak ada larangan, tapi kalau terlalu sering ditambah tidak ada pemerintahan yang mewakili tentu jadi sorotan," kata Agus Pambagyo kepada wartawan, Senin (22/7).
Soal sindiran Mendagri Tjahjo Kumolo ke Anies, menurutnya, bagian dari sorotan tersebut. Apalagi bila ke luar negeri hampir setiap pekan, dan kebutuhan serta laporan apa yang dilakukan ke luar negeri pun, menurutnya, minim informasi ke publik. Tentu hal ini akan menjadi kritik.
"Ini terlepas dari unsur politik lho ya. Ini terkait menjalankan pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Memang secara aturan tidak ada kewajiban gubernur untuk wajib lapor ke Mendagri. Namun menurut Agus, seharusnya ada izin resmi ke Mendagri, sehingga pemerintahan tetap optimal saat ditinggal oleh kepala daerah.
Selain itu, sambung dia, seharusnya ada laporan ke pemerintah pusat serta masyarakat, terkait apa yang dilakukan kepala daerah saat di luar negeri. "Urgensinya apa, apa yang mau didapatkan dan keuntungannya bagi masyarakat. Itu juga harus disampaikan, jangan hanya pergi dan balik begitu saja tanpa laporan," jelasnya.