Selasa 23 Jul 2019 09:02 WIB

Komisi Informasi DKI Dorong Regulasi Perlindungan Data

Pemerintah bisa bentuk lembaga independen untuk mengawasi peredaran data pribadi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta menerima kunjungan dari pihak Kedutaan Amerika Serikat untuk diskusi tentang perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. Ketua KIP DKI Jakarta Alamsyah Basri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan itu dengan pertemuan stakeholder yang lebih luas. 

"Ini mencoba mengajak kerja sama Indonesia terkait dengan RUU (rancangan undang-undang) perlindungan data pribadi," ujar Alamsyah di Kantor KIP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga

Ia memaparkan, Pejabat Ekonomi Kedubes AS Tamra Greig dan Policy Advisor Nasreen Djouini mengusulkan tentang pola perlindungan data pribadi di tengah keterbukaan informasi publik. Kendati Amerika Serikat (AS) belum memiliki RUU perlindungan data pribadi yang komprehensif, negara itu memiliki peraturan yang terpisah-pisah.

Alamsyah mencontohkan, AS memiliki peraturan perlindungan data pribadi terkait bidang kesehatan, ekonomi, hingga data kependudukan. Apabila negara tak punya RUU perlindungan data pribadi secara utuh, bisa juga dengan memiliki lembaga independen yang mengawasinya.

Lembaga independen itu bisa mengawasi dengan ketat proses pertukaran data, perpindahan data, dan lainnya. Sehingga pelanggaran terhadap data yang disimpangsiurkan dan disebarluaskan secara pihak itu bisa dibatasi.

Namun, menurut Alamsyah, perlindungan data pribadi selain data kesehatan, data keluarga, aset, juga termasuk kekayaan intelektual maupun hak paten. Kekayaan intelektual yang dilindungi dapat mendatangkan keuntungan tersendiri.

Menurut dia, Indonesia dalam tahap merancang pembentukan RUU perlindungan data pribadi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun belum dapat menerbitkan peraturan tingkat daerah sebelum ada peraturan nasional untuk mengatur tentang perlindungan data pribadi tersebut.

Ia pun akan bekerja sama dengan Kedutaan AS untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan stakeholder terkait yang lebih luas. Terutama dalam peringatan hari hak untuk tahu sedunia atau the international right to know day pada September mendatang.

Kendati demikian, Pemprov DKI harus lebih dulu melaksanakan perlindungan data pribadi. Ini bisa dimulai dari melindungi data aset lahan yang dimiliki warganya dan melindungi data kependudukan terkait data penduduk miskin maupun data siswa secara mandiri.

Ia menambahkan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyelesaian sengketa informasi sebanyak 33 pemohon pada 2019 hingga Juli. Pihak termohon kebanyakan ditujukan kepada pejabat pemerintahan dari tingkat kelurahan, kecamatan, suku dinas, hingga pihak perusahaan swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement