Selasa 23 Jul 2019 08:13 WIB

Mendagri: Kunker Anies ke Luar Negeri Sesuai Prosedur

Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak pernah menghambat kepala daerah ke luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anies Baswedan (kiri) dan Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: Republika
Anies Baswedan (kiri) dan Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri sesuai aturan dan tak bermasalah. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Senin (22/7).

"Kunjungan kerja (kunker) Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegas Tjahjo dalam siaran persnya.

Baca Juga

Tjahjo pun menyesalkan masih adanya media online yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI ke Luar Negeri. "Ada beberapa media online yang menulis seolah saya mempermasalahkan kunker ke luar negeri Gubernur DKI. Untuk diketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin dari Kemendagri. Adapun, aturan yang dikeluarkan sekedar mengingatkan saja sebagaimana Undang-undang Pemda, ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo.

Dalam penjelasannya mengenai mekanisme dan aturan pengajuan ijin ke luar negeri, ia sama sekali tidak mempermasalahkan Gubernur DKI. Melainkan, hanya sebagai penjelasan mengenai regulasi dan aturan pengajuan ijin kunjungan kerja saja.

"Kemendagri tidak membahas soal kunjungan kerja Gubernur DKI dan Kepala Daerah lain atau anggota DPRD yang jelas memenuhi syarat perizinan. Prinsipnya Kemendagri menyetujui ijin kunker selama memenuhi ketentuan misalnya jumlah rombongan serta kunjungannya bermanfaat bagi kepentingan daerah, silakan saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah. Anies menilai, lewat peraturan itu, Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah.

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa Formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," kata Anies, Senin (22/7).

Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama. "Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masak kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement