Selasa 23 Jul 2019 01:19 WIB

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner Terkait Tumpahan Minyak

Penanggulangan tumpahan minyak di wilayah Pantai Karawang terus dilakukan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengumpulkan tumpahan minyak (Oil Spill) yang tercecer di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warga mengumpulkan tumpahan minyak (Oil Spill) yang tercecer di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok hari ini, Senin (22/7) mengeluarkan Notice to Mariner yang berisikan pemberitahuan kepada kapal-kapal yang melintas agar berhati-hati dalam pelayaran dan menghindari area tumpahan minyak pengeboran lepas pantai Sumur YYA-1 Pertamina pada koordinat 06° 05’ 650” S - 107° 37’ 542” E.

“Kami minta agar kapal-kapal yang melintas di sekitar perairan dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran serta melaporkan kepada Syahbandar bila ada kejadian luar biasa akibat tumpahan minyak tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus Purnomo di Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, penanggulangan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi sejak tanggal 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat terus dilakukan.

Terkait dengan upaya tersebut, Dirjen Agus mengatakan, saat ini semua pihak harus fokus untuk mengatasi masalah secara bersama-sama.

"Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar," ujar Agus.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, mengatakan, pihaknya akan membantu mengatasi semua yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah di lapangan.

   

Saat ini, kata dia, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal dan dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu.

Namun menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil yang lebih banyak lagi, maka maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2. Selanjutnya, Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

“Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019.  Saat pemasangan rangkaian casing scrapper, terjadi kick well dan kemudian terlihat gelembung di sekitat YYA platform pada pukul 01.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu  melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan gas tersebut. Di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP, serta tiga kapal patroli

 

Pijak PHE ONWJ juga mengirimkan kapal patroli KNP 355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement