REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tak akan menghambat izin Kepala Daerah untuk ke luar negeri. Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Hal itu ditegaskannya usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senin (22/7).
“Pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi kami harus koordinasi dengan Sekneg, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat,” kata Tjahjo dalam siaran pers.
Ia menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.
“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja, kalau itu penting, silahkan tidak masalah. Ada loh kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri, kalau sering ke luar kapan dia bekerja?,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait izin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang pergi ke luar negeri beberapa waktu lalu, Tjahjo kembali menegaskan posisi Anies telah mengantongi izin dan menghadiri acara yang bermanfaat untuk DKI.
“Pak Anies pergi sudah izin untuk menghadiri kegiatan yang bermanfaat untuk DKI, jangan sampai sekarang diprotes DPRD dan masyarakat, sudah izin kok,” ujarnya.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.