Senin 22 Jul 2019 20:01 WIB

Tak Ada Wagub, Anies Dinilai tak Elok Sering ke Luar Negeri

Mandagri Tjahjo Kumolo menyindir ada kepala daerah yang sering ke luar negeri.

Rep: Amri Amrullah, Fauziah Mursid, Antara/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam beberapa pekan rutin melakukan kunjungan ke luar negeri mendapat sorotan. Tanpa adanya wakil gubernur, Anies dianggap tidak elok meninggalkan pemerintahan Ibu Kota untuk melakukan lawatan ke luar negeri.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo mengatakan posisi kepala daerah DKI Jakarta, saat ini hanya dipimpin Anies seorang diri, minus wakil gubernur yang sudah kosong lebih dari 10 bulan sejak Sandiaga maju sebagai calon wakil presiden. Karena itu, pemerintahan DKI Jakarta hanya mengandalkan sosok Anies Baswedan sebagai pimpinan pemerintahan.

"Anies itu sekarang sendirian, nggak ada wakilnya. Tentu pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan dan dioptimalkan. Ke luar negeri boleh-boleh saja tidak ada larangan, tapi kalau terlalu sering ditambah tidak ada pemerintahan yang mewakili tentu jadi sorotan," kata Agus Pambagyo kepada wartawan, Senin (22/7).

Soal sindiran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Anies, menurutnya bagian dari sorotan tersebut. Apalagi bila ke luar negeri hampir setiap pekan, dan kebutuhan serta laporan apa yang dilakukan ke luar negeri pun, menurutnya, minim informasi ke publik. Tentu hal ini akan menjadi kritik.

"Ini terlepas dari unsur politik lho ya. Ini terkait menjalankan pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Memang secara aturan tidak ada kewajiban gubernur untuk wajib lapor ke Mendagri. Namun menurut Agus, seharusnya ada izin resmi ke Mendagri, sehingga pemerintahan tetap optimal saat ditinggal oleh kepala daerah.

Selain itu, sambung dia, seharusnya ada laporan ke pemerintah pusat serta masyarakat, terkait apa yang dilakukan kepala daerah saat di luar negeri. "Urgensinya apa, apa yang mau didapatkan dan keuntungannya bagi masyarakat. Itu juga harus disampaikan, jangan hanya pergi dan balik begitu saja tanpa laporan," jelasnya.

Mendagri mengeluarkan surat bernomor 009/5546/SJ untuk para gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ kepada para bupati atau wali kota itu diterbitkan agar kepala daerah tidak pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan jelas. Menurut Tjahjo, sesuai ketentuan, para kepala daerah seharusnya memberitahukan kepergian ke luar negeri ke beberapa pihak. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, juga ke Sekretariat Negara.

Selain itu, Tjahjo menilai, harus ada alasan dan syarat-syarat jelas untuk kepala daerah mengajukan perjalanan ke luar negeri. "Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak, kami ditanya Bapak Presiden," ujar Tjahjo.

Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kemendagri mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah. Anies menilai, lewat peraturan itu, Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah.

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa Formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," kata Anies, Senin (22/7).

Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama. "Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement