Senin 22 Jul 2019 19:47 WIB

Anies Respons Aturan Dinas Luar Negeri Wajib Izin Kemendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ada kepala daerah hampir setiap pekan ke luar negeri.

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah. Anies menilai, lewat peraturan itu, Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah.

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa Formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," kata Anies, Senin (22/7).

Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama. "Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tentang Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, surat pemberitahuan POS pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah ditujukan untuk seluruh kepala daerah. Tjahjo mengatakan, surat bernomor 009/5546/SJ untuk para gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ untuk para bupati atau wali kota itu diterbitkan agar kepala daerah tidak pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan jelas.

"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak, kami ditanya Bapak Presiden," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement