REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sela memutuskan untuk tidak melanjutkan 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang mereka tangani. Di samping itu, mereka akan melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahapan sidang berikutnya, yakni sidang pemeriksaan pembuktian.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan sela di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim Panel II MK tidak melanjutkan perkara-perkara tersebut. Beberapa di antaranya, yakni terkait rincian persoalan yang tidak lengkap, posita dengan petitum tidak berkesesuaian, tidak adanya petitum dalam permohonan, dan lain sebagainya.
Di samping itu, Majelis Hakim Panel II MK akan melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019. Rencananya sidang pemeriksaan akan dilakukan besok, Selasa (22/7), pukul 07.30 WIB di ruang persidangan MK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Panel I MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal atau putusan sela perkara PHPU Legislatif 2019.
"Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke perkara pembuktian sebagaimana amar satu pertimbangan hukum sepenuhnya akan dimuat dalam putusan akhir," ujar Anwar .
Majelis Hakim Panel I MK memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 yang mereka tangani tersebut. Beberapa pertimbangannya, yakni adanya posita dan petitum yang tidak berkesesuaian, adanya permohonan yang ditarik, adanya pemohon yang tidak bersedia membacakan permohonannya, dan lain sebagainya.