REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 Senin (22/7). Sidang ini untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Senin (22/7) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Senin.
Kendati demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai. Karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7). "Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," jelas Fajar.
Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa (23/7), kata Fajar."Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil," tambah Fajar.
Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.