Ahad 21 Jul 2019 17:33 WIB

Jaksa Agung: Kalau 1 atau 2 Jaksa Terima Suap, Itu Oknum

Jaksa Agung tak sepakat anggapan bahwa jaksa rentan dan kerap terima suap.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak anggapan bahwa jaksa merupakan penegak hukum yang rentan dan kerap menerima suap. Ia mengatakan kasus suap yang melibatkan jaksa hanya dilakukan oleh oknum.

"Jangan digeneralisir, kami punya 10 ribu orang jaksa lebih, jadi kalau 1, 2 orang yang melakukan hal-hal yang menyimpan itu adalah oknum," kata Prasetyo usai menabur bunga dalam rangka Hari Adhyaksa di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).

Baca Juga

Prasetyo mengklaim, kejaksaan selalu melakukan penertiban pada jaksa yang melakukan penyimpangan. Selain itu, Prasetyo mengatakan, kejaksaan juga kerap melakukan perbaikan dari masa ke masa. 

Kendati demikian, politikus Nasdem ini mengakui adanya dinamika di masyarakat yang menyebabkan sejumlah jaksa luput dari pengawasan. Namun, kejaksaan tetap memberikan instruksi dan perintah agar para jaksa memegang integritas sebagai penegak hukum

"Tidak bisa dipelototi satu per satu, tetapi kami selalu memberikan arahan, instruksi dan perntah untuk benar-benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin dan profesionalitas," kata Prasetyo. 

Ia menambahkan, kejaksaan juga terus menanamkan pada para jaksanya agar terhindar dari penyimpangan0penyimpangan. Bila ada yang melakukan penyimpangan, Prasetyo berjanji akan melakukan tindakan tegas. 

"Ya tentunya harus ditindak dan kejajsaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang jaksa yang ada selama ini," kata Prasetyo.

Keterlibatan Jaksa dalam korupsi kembali jadi sorotan saat akhir Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, satu orang pengacara, serta satu pihak swasta pada Jumat (28/6).

Mereka diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Dalam kasus tersebut, terdapat pula dua jaksa lain.

Namun, dua jaksa itu, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas, dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, adanya keterlibatan jaksa menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengawasan internal kejaksaan. ICW mencatat, tertangkapnya oknum kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi bukan kali pertama terjadi.

Setidaknya dalam kurun waktu 2004-2018, telah ada 7 Jaksa yang terlibat praktik rasuah dan terjaring oleh KPK. "Hal ini menandakan bahwa proses pengawasan di internal Kejaksaan, tidak berjalan secara maksimal," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Terkait dengan korupsi yang selama ini dilakukan oleh oknum Jaksa, ICW setidaknya mencatat tiga pola korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, tersangka diiming-imingi pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Kedua, pemilihan Pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa, atau hukumannya lebih ringan. Ketiga, pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement