Senin 22 Jul 2019 05:03 WIB

Islamofobia, Utrecht Affair, Larangan Ajar Agama di Sekolah

Soal larang ajarkan agama di sekolah ingatkan suasana sebelum G30S/PKI.

Presiden Sukarno menghadiri konvensi Partai Masyumi.
Presiden Sukarno menghadiri konvensi Partai Masyumi.

Oleh Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, Mantan Staf Ahli Wapres Hamzah Haz dan Anggota DPR RI

Belum lama berselang jagad pendidikan dihebohkan oleh usul seseorang yang mengaku praktisi pendidikan, Setyono Djuandi Darmono atau S.D. Darmono. Menurutnya, pendidikan agama tidak perlu diajarkan di sekolah. Agama cukup diajarkan orang tua masing-masing atau lewat guru agama di luar sekolah.

"Mengapa agama sering menjadi alat politik? Karena agama dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Di sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran agama. Akhirnya mereka merasa kalau mereka itu berbeda,” kata Darmono usai bedah bukunya yang ke-6 berjudul Bringing Civilizations Together di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Chairman Jababeka itu menganggap pendidikan agama di sekolah memicu lahirnya radikalisme dan menyarankan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama harus jadi tanggung jawab orang tua serta guru agama masing-masing (bukan guru di sekolah). Pendidikannya cukup diberikan di luar sekolah, misalnya masjid, gereja, pura, vihara, dan lainnya.

Utrecht Affair

Meskipun beberapa hari kemudian usul yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu "diluruskan", pendapat Darmono itu segera mengingatkan kita kepada suasana menjelang meletus pemberontakan berdarah Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia. Ketika itu serangan terhadap Islam --baik ajaran, organisasi, maupun penganutnya-- meningkat. Pelatihan Pelajar Islam Indonesia (PII) di Kanigoro diserang, al-Quran dibakar, dan sebagainya.

Di Universitas Brawijaya Cabang Jember, kelak menjadi Universitas Jember, pada 12 Mei 1964, Sekretaris Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Cabang Jember, Prof. Drs. Ernest Utrecht, S.H, mengeluarkan Surat Keputusan No. 2/64 yang menetapkan bahwa "Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa yang terlarang di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Cabang Jember."

"HMI," kata Utrecht, "terlibat dalam PRRI/Permesta, Andi Sele, DI/TII Kartosuwirjo, percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno, agen CIA, dan subversif."

Tuduhan yang sungguh-sungguh tidak punya dasar. Sejak datang di Jember pada 1962, melalui kuliah-kuliahnya di Fakultas Hukum Utrecht telah gencar mendiskreditkan ajaran Islam, pendidikan agama Islam, dan HMI.

Dalam salah satu kuliahnya, dosen keturunan Belanda yang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung dan MPR Sementara RI itu mengatakan: "Dalam mencapai masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, segala yang berbau agama harus disingkirkan. Saya sangat menyesal kuliah Pendidikan Agama diwajibkan di perguruan tinggi, karena menjadi alat propaganda saja."

Tidak ada beda antara pendapat Darmono di tahun 2019 dengan pendapat Utrecht di awal tahun 1960-an. Sejarah berulang. Aktornya yang berubah.

Mahasiswa Melawan

SEBELUM mengeluarkan keputusan melarang HMI, dalam kuliahnya Utrecht melarang mahasiswanya masuk HMI. Yang sudah terlanjur masuk diminta segera keluar. Jika tidak keluar, mahasiswa anggota HMI tidak akan diluluskan dalam mata kuliahnya.

Sikap arogan Utrech mendapat protes keras dari para mahasiswa yang diwakili oleh Dewan Mahasiswa Universitas Brawijaya (DM-UB). DM-UB menilai kuliah dan tindakan Utrecht telah merusak ketenangan, keutuhan, dan persatuan mahasiswa, sivitas akademika umumnya, yang selama ini telah terbina dengan baik.

Tetap dengan sikap arogan, Utrecht mengeluarkan surat terbuka kepada DM-UB seraya mengatakan tidak lagi mengakui wewenang DM-UB terhadap mahasiswa FH Universitas Brawijaya Cabang Jember. Utrech juga memprovokasi Senat Mahasiswa FH untuk segera merombak DM-UB.

Merespons sikap arogan Utrecht, pada 16 November 1963 DM-UB mengeluarkan resolusi menuntut agar Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) melarang Utrecht mengajar di Universitas Brawijaya Cabang Jember. Tentu saja Utrecht menolak resolusi DM-UB. Penyelesaian dicari. Pimpinan Universitas, Dewan Penyantun, dan Pimpinan Yayasan berkumpul. Sayangnya, pertemuan para pimpinan yang tidak dihadiri unsur lembaga kemahasiswaan itu cenderung menyalahkan DM-UB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement