Ahad 21 Jul 2019 07:03 WIB

Klaim BPJS Nunggak, Pasokan Obat RSUD Meulaboh Terhenti

Pasien RSUD Meulaboh membeli obat-obatan menggunakan dana pribadi.

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memastikan pasokan sejumlah obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien terhenti. Pasokan terhenti setelah distributor obat-obatan menghentikan suplai.

"Pasokan ini terhenti karena sampai saat ini kami belum bisa melunasi obat dan bahan habis pakai yang sudah disalurkan distributor akibat klaim jasa medis sebesar Rp 14 miliar lebih belum kami terima dari BPJS Kesehatan." kata Kepala Seksi Tunjangan Medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Cut Yanita, Sabtu (20/7).

Baca Juga

Menurutnya, jumlah klaim yang sudah mereka usulkan pembayarannya ke BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh tersebut terhitung sejak Maret hingga April 2019 masing-masing per bulan sebesar Rp 7 miliar atau berjumlah Rp 14 miliar. Akibat ketiadaan anggaran, rumah sakit untuk sementara waktu terpaksa membebankan pasien untuk membeli obat-obatan di luar rumah sakit menggunakan uang pribadi. Nantinya, setelah klaim tersebut dicairkan, maka rumah sakit melakukan pembayaran terhadap keluarga pasien terhadap obat yang dibeli di luar.

Cut Yanita mengakui persoalan klaim tersebut sudah pernah disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh dengan harapan segera mendapatkan solusi sehingga rumah sakit tidak terbebani. Akan tetapi, hingga saat ini mereka mengakui belum mendapatkan jawaban meski sudah mengirimkan surat resmi.

"Kami khawatir kalau uang jasa medis ini terlambat disalurkan, pelayanan kepada pasien yang berobat dipastikan akan terganggu. Ini sangat kami khawatirkan," ujarnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Bambang Safutra yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan terkait klaim RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sampai saat ini sudah melakukan pembayaran klaim sampai Februari 2019.

"Untuk pembayaran klaim pelayanan Maret dan April 2019, masih menunggu antrean pembayaran berdasarkan mekanisme first in first out (FIFO)," ujarnya.

Menurutnya, klaim pelayanan Maret 2019 yang diajukan oleh manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, diterima BPJS Kesehatan pada 31 Mei 2019 dan klaim bulan pelayanan April 2019 diterima pada 26 Juni 2019. Ia mengatakan untuk klaim yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, BPJS Kesehatan akan membayarkan denda keterlambatannya sesuai pasal 76 Perpres 82 Tahun 2018 sebesar satu persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatannya.

"Sudah direalisasikan untuk klaim bulan pelayanan sebelumnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement