Sabtu 20 Jul 2019 00:15 WIB

Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Kemnaker mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor.

13 perusahaan dikenai sanksi karena tak memenuhi peraturan wajib lapor ketenagakerjaan yang diperintahkan Kemnaker.
Foto: Kemnaker
13 perusahaan dikenai sanksi karena tak memenuhi peraturan wajib lapor ketenagakerjaan yang diperintahkan Kemnaker.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan.

Plt Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto menyatakan hal tersebut usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jumat (19/7). Eko mengungkapkan jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga

Untuk itu pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, agar segera melakukan WLKP online tersebut. Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jumat pagi, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan. Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700ribu subsider 3 hari yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP. "Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, " kata Chandra seperti dalam siaran pers.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti menyatakan, jajaran pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja Kota Batam Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan. "Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan, " kata Sudianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement