Jumat 19 Jul 2019 15:41 WIB

Polisi Tetapkan Pengacara TW Tersangka Penganiayaan

Desrizal memukul Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pembacaan putusan perdata.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polisi menetapkan status Desrizal (54), pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perisitiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/7) saat pembacaan putusan suatu perkara perdata.

"Siang ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut, kata Argo, dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat, berangkat dari laporan korban yang teregistrasi dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis (18/7) malam. Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) dengan menggunakan sebuah ikat pinggang.

Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di pengujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.

Pengusaha Tomy Winata meminta pengacaranya, Desrizal, patuh dan taat pada hukum. "D adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hanna menyebut tindakan D memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Bahkan, pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu D bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.

Karena kejadian itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

"Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement