Jumat 19 Jul 2019 00:20 WIB

Terus Defisit, Layanan BPJS Tetap Berjalan

BPJS menggantungkan diri dari opsi suntikan dana pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan pada peserta tetap berjalan di tengah defisit keuangan. BPJS menilai masih ada skema pembiayaan jangka pendek guna mengatasi kesulitan keuangan di rumah sakit (RS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengakui selama enam tahun terakhir ditemukan sulitnya menjalankan layanan kesehatan karena tak mencukupinya iuran. Alhasil, BPJS Kesehatan menggantungkan diri pada opsi suntikan dana dari pemerintah.

Baca Juga

"Konsep iuran belum ikuti aktuaria sehingga tidak mungkin bisa jalan dengan baik tanpa ada iuran sesuai hitungan aktuaria. Tapi kita ikut kebijakan pemerintah saja sekarang kan disuntik ya," katanya pada Republika, Kamis (18/7).

Ia menjamin pelayanan kesehatan di RS tetap berjalan walau terjadi defisit. Sebab selama ini kasus defisit sudah sering terjadi namun belum menghentikan pelayanan secara total. Menurutnya, BPJS Kesehatan masih bisa menggantungkan iuran dari peserta dengan segmentasi mampu.

"Kan di tahun keenam BPJS Kesehatan pelayanan tetap berjalan, pasien JKN tetap bisa akses layanan dan kami tetap kumpulkan iuran. Segmenetasi peserta banyak dari PNS, Polri, TNI dan swasta," ujarnya.

Kemudian dalam hal pendanaan, ia menyebut ada alternatif pendanaan untuk skala pendek berupa supply chain financing. Caranya bila BPJS gagal membayarkan piutang maka RS dapat meminta bank untuk mengambilalihnya. Lalu bank dapat memperoleh untung dari penalti bunga tiap bulan yang gagal dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS tersebut.

"RS ajukan klaim ke BPJS, habis diverifikasi misalnya ketemu angka 1 miliar, lalu dihitung ketika jatuh temponya setelah 15 hari harus bayar ternyata BPJS gagal bayar, maka berlaku penalti bunga ke BPJS tiap sebulan, yang ambil alih invoice oleh banknya," jelasnya.

Walau begitu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang guna mengatasi masalah keuangan di RS akibat piutang yang terlambat dibayarkan BPJS Kesehatan.

"Kalau RS pemerintah ada peran juga dari pemda untuk bisa memastikan pelayanannya, karena ini bukan program BPJS saja tapi amanat UU yang harus dapat perhatian pemerintah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement