REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dan menyelidiki secara intensif pengacara berinisial D yang melakukan penyerangan terhadap hakim Sunarso di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7). Sunarso dipukul di ruang sidang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang.
"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai saat ini masih diperiksa baik pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Harry melanjutkan, kasus ini masih dalam status penyelidikan termasuk memeriksa hasil visum dari korban. "Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," ujar Harry.
Hingga saat ini, kata Harry, pihaknya belum menetapkan pengacara D menjadi tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, Sunarso sendiri sudah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Sunarso mengaku dirinya tidak menyangka dipukuli oleh pengacara berinisial D.
Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan putusan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat dan sang pengacara langsung berdiri mendekati hakim dan mengeluarkan tali sabuknya untuk dipukulkan pada Sunarso.
Alhasil, serangan dengan ikat pinggang oleh D itu mendarat di dahi Sunarso. Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.