Kamis 18 Jul 2019 23:00 WIB

Besok, KPK Panggil Tersangka Kasus BLBI dan Rizal Ramli

Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi SKL BLBI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik  menjadwalkan memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Jumat (19/7) besok. Tak hanya Sjamsul dan Itjih, untuk mengusut kasus megakorupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.

"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap SJN, ITN dan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara korupsi SKL BLBI," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

Febri menegaskan, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, MA melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum terkait SKL BLBI.

"Sebagaimana telah kami tegaskan sebelumnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dengan tersangka SJN dan ITN," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement