Kamis 18 Jul 2019 22:30 WIB

Kronologi Penyerangan Hakim PN Jakpus oleh Pengacara

Salah satu hakim saat membaca putusan dipukul dengan ikat pinggang oleh pengacara.

Ilustrasi persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Fakhri Hermansyah
Ilustrasi persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan salah satu hakim yang bertugas di PN setempat diserang oleh seorang pengacara dengan menggunakan ikat pinggang, Kamis (18/7). Humas PN Jakarta Pusat Makmur menceritakan kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur di Jakarta, Kamis.

Alhasil, serangan dengan ikat pinggang oleh D itu mendarat di dahi hakim berinisial HS. Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tuturnya.

Atas kejadian itu, pihak PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap ke depannya, apakah pihak pengadilan akan menempuh jalur hukum atau tidak. Dari keterangan Makmur, peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat TW melawan PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, pelaku pemukulan tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman.

Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta pengacaranya, Desrizal (D), yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tengah persidangan, Kamis (18/7), patuh dan taat pada hukum. "D adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hanna menyebut tindakan D memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi, bahkan pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut. "Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu D bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.

Karena kejadian itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. "Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

Keterangan Redaksi: Berita ini diperbarui pada Jumat (19/7) pukul 14.55 WIB dengan menambahkan keterangan dari pihak Tomy Winata sebagai klien dari pengacara, Desrizal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement