REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten menembak dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing P (20) dan S (22). Keduanya ditembak di rumah kontrakan di Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, di Tangerang, Kamis (18/7) malam, mengatakan petugas terpaksa menembak karena terduga pengedar narkoba itu berupaya melakukan perlawanan. "Petugas menembak kaki kanan karena mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang," katanya lagi.
Sabilul mengatakan keberadaan kedua tersangka tersebut terendus berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya. Saat pengeledahan anggota badan pelaku, tiba-tiba kedua tersangka mengeluarkan senjata api, sehingga dengan cepat, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Petugas mengamankan dua pucuk senjata api jenis revolver, dan pengakuan pelaku diperoleh dari seseorang di Sumatra. Menurut dia, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan itu, dan menemukan sebuah pipa kaca di dalamnya terdapat timah rokok yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram.
Dia menambahkan, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan intensif. Senjata api itu diduga digunakan untuk tindakan kriminal lainnya.