Kamis 18 Jul 2019 17:58 WIB

Pemindahan Pengungsi ke Pulau Kosong Butuh Perencanaan

Sekitar 1.100 pengungsi yang ditampung di Kodim Kalideres, Jakarta Barat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Satya Widya Yudha, mengatakan pemindahan pengungsi yang tengah singgah di Indonesia ke pulau kosong membutuhkan perencanaan yang matang. Pertimbangan tersebut di antaranya terkait apakah pengungsi hanya menjadikan Indonesia transit.

Satya menyampaikan hal itu untuk menanggapi pendapat beberapa pengamat hubungan internasional terkait penyediaan pulau kosong sebagai tawaran solusi bagi UNHCR dalam menangani masalah pengungsi asing. Pengungsi menumpuk di Jakarta dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Satya mengatakan apabila kantor UNHCR dipindahkan ke pulau kosong, lantas memindahkan para pengungsi ke pulau tersebut, pemerintah harus dapat menilai apakah Indonesia akan berakhir sebagai tujuan utama. Atau, ia menambahkan, hanya sebagai tempat transit untuk menyelamatkan diri dari negara mereka yang dilanda konflik.

Setelah penilaian itu, menurut dia, harus ada perencanaan terkait beberapa hal. Antara lain, ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para pengungsi serta anggaran untuk berbagai kebutuhan mereka dan pemindahan itu sendiri.

"Jadi harus ada satu perencanaan yang komprehensif mengenai anggaran, lapangan pekerjaan. Mestinya dalam hal ini kita harus bisa memilah-milah," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/8).

Pemerintah juga perlu memperhitungkan berapa lama waktu yang diberikan kepada pengungsi untuk mencari suaka di Indonesia. Sebab, Satya meyakini waktu tersebut tidak bisa diberikan sebebas-bebasnya.

"Misalnya dikasih waktu enam bulan," kata dia.

Kendati demikian, Satya menegaskan pemerintah harus tetap menyelesaikan masalah terkait pengungsi dari negara-negara konflik itu secara manusiawi. Indonesia juga harus memberikan fasilitas bagi para pengungsi, terutama apabila yang berkonflik adalah negara sahabat.

Karena itu, pembatasan waktu bagi mereka untuk mencari suaka di Indonesia perlu diberlakukan. Indonesia bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, sehingga tidak berkewajiban untuk mengurus mereka selain atas nama kemanusiaan.

Berdasarkan data Kementerian Sosial RI, saat ini terdapat sekitar 1.100 pengungsi yang ditampung di Kodim Kalideres, Jakarta Barat, dengan biaya logistik dari pemerintah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement