REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut adanya kemungkinan partai pendukung Prabowo-Sandi ikut duduk di kursi pimpinan MPR RI. Kemungkinan tersebut bisa muncul dalam proses musyawarah memilih pimpinan MPR RI.
"Kemungkinan musyawarah mufakat ke sana (kursi pimpinan untuk partai pendukung Prabowo-Sandi) terbuka," kata Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (18/7).
Basarah yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu mengatakan, pada periode 2019 - 2024, jumlah pimpinan MPR RI akan berjumlah lima orang. Menurut dia, lima orang tersebut harus menampilkan postur fraksi parpol-parpol dan DPD RI.
"Kita lihatlah siapa yang mewakili dari unsur unsur parpolnya dari Koalisi Indonesia Kerja siapa yang mewakili dari parpol Indonesia Adil Makmur. Harapan saya secara pribadi lima orang kepemimpinan MPR mendatang harus mewakili spektrum kekuatan politik di MPR termasuk dari unsur DPD RI," kata Ahmad Basarah.
Menurut Basarah, unsur pimpinan MPR harus merepresentasikan kekuatan parpol yang ada di parlemen. Sehingga tidak ada lagi blok Koalisi Indonesia Kerja atau blok Indonesia Makmur.
"Semua diharapkan melebur dalam komposisi itu sehingga pimpinan MPR dapat mewarnai spektrum politik nasional dan mereka bisa menjadi representasi persatuan Indonesia," ujar dia.
Basarah juga menjelaskan, formasi Pimpinan MPR berbeda dengan dengan pimpinan DPR. Pimpinan DPR otomatis diatur dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu menjadi Ketua DPR.
Sementara pimpinan MPR dilakukan dengan pemilihan. Dengan begitu, akan dilihat dinamikanya nanti ketika MPR melakukan sidang paripurna untuk menetapkan siapa saja pimpinan MPR yang akan memimpin di 2019-2024.
"Mengenai siapa lima orang itu nanti akan dilihat dinamika yang akan muncul dari partai partai yang ada fraksinya di MPR dan kelompok DPD RI untuk memperjuangkan siapa yang jadi pimpinan MPR," kata Basarah.
Bagi PDI Perjuangan, lanjut Basarah, tidak ada ketentuan di MD3 bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR. Namun, PDIP menghormati pendapat yang mengatakan, bila ketua DPR sudah dari PDIP, maka seyogyanya ketua MPR tidak dari PDIP.
"Kami dalam posisi menghormati pandangan demikian, sekalipun tidak ada yang melarang PDIP jadi ketua MPR. Sehingga kita liat saja dinamikanya seperti apa,
Basarah menambahkan, karena MPR merupakan lembaga permusyawaratan, maka diharapkan pimpinan MPR dilakukan dengan musyawarah mufakat, bukan melalui pemungutan suara atau voting. Ia berharap, pimpinan-pimpinan partai politik dan fraksi dapat segera melakukan lobi lobi musyawarah untuk memilih pimpinan MPR baru.