Kamis 18 Jul 2019 14:35 WIB

PT DKI Perberat Vonis Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Di pengadilan tingkat pertama, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama llima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menilai Idrus Marham terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai bahwa Idrus terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp 2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement