Kamis 18 Jul 2019 08:40 WIB

KPU Jawab 44 Perkara di Sidang Terakhir Pemeriksaan Pileg

Tidak semua perkara sengketa PHPU legislatif bisa dilanjutkan ke tahapan pembuktian.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban atas 44 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/7). Sidang pada Kamis merupakan hari terakhir masa penyampaian jawaban oleh KPU selaku termohon.

"Hari ini KPU menghadapi sidang PHPU legislatif untuk pemeriksaan 8 Provinsi, 42 parpol, satu DPD, dan satu perorangan partai sehingga total menghadapi 44 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari keempat," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis.  

Baca Juga

Agenda sidang pada Kamis, kata Hasyim, adalah pembacaan jawaban KPU sebagai termohon, mendengar keterangan pihak terkait, dan mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu. Sidang pada hari ini tetap dibagi ke dalam tiga panel.  

Panel I, memeriksa sebanyak 12 perkara dari tiga provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung dan Riau. "Dari Jambi ada lima pemohon parpol, dari Bangka Belitung ada tiga pemohon parpol dan dari Riau ada empat pemohon parpol," kata Hasyim.  

Kemudian, panel II akan memeriksa 15 perkara yang berasal dari Sumatera Selatan dan Bengkulu. "Sumatera Selatan ada 12 pemohon parpol. Dari Bengkulu ada tiga permohonan, dua dari parpol dan satu dari perorangan parpol, " tutur Hasyim.  

Terakhir, panel III memeriksa 17 perkara dari provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan NTB. "Dari Kalimantan Timur ada empat pemohon parpol, dari Kalimantan Barat ada enam pemohon parpol. Dari NTB ada tujuh pemohon, terdiri dari enam dari parpol dan satu permohonan dari calon anggota DPD, " tambah Hasyim.  

Sebelumnya, MK mengungkapkan tidak semua perkara sengketa PHPU legislatif yang diajukan bisa dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian. MK akan memutuskan perkara-perkara yang berlanjut ke tahapan sidang pembuktian pada 22 Juli 2019.

"Itu akan disampaikan pada 22 Juli saat putusan dismissal," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pimpin sidang pendahuluan PHPU legislatif di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) lalu. 

Arief mengatakan, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian. RPH ini dilakukan setelah MK mendengarkan jawaban-jawaban KPU sebagai termohon dan pihak terkait serta keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU Pileg.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU legislatif yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

 

Dian Erika Nugraheny 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement