Kamis 18 Jul 2019 06:06 WIB

Mengapa Novel Baswedan Malah Terkesan Dipojokkan?

TPF bentukan Kapolri tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Dian Fath Risalah

Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Rabu (17/7), memaparkan hasil investigasinya selama enam bulan bekerja. Tanpa bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan, TPF menduga, penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam.

Baca Juga

“Sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani oleh korban (Novel). TPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata anggota TPF, Nur Cholis, Rabu (17/7).

TPF pun merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh TPF. Kemudian, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada tanggal 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.

Seperti diketahui, Novel menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen. Sudah dua tahun polisi tak mampu mengungkap siapa dalang, pelaku, dan motif penyerangan itu.

Wadah Pegawai KPK menilai TPF yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap kasus teror yang dialami Novel Baswedan. Wadah Pegawai bahkan keberatan dengan frasa "adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan" yang digunakan oleh TPF saat memaparkan hasil investigasinya kepada pers, kemarin.

"Temuan Tim Pakar memojokkan korban dan membuat distrust terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

Yudi menyatakan, selama enam bulan bekerja tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu gagal mengungkap peneror Novel baik pelaku lapangan apalagi aktor intelektual. Alih-alih mengungkap pelaku, TPF justru mengembangkan motif terjadinya teror atas Novel.

"Ternyata hari ini kami pegawai KPK menyaksikan konferensi pers dan rakyat Indonesia hasilnya jauh panggang daripada api," kata Yudi.

"Bagaimana mungkin motif ditemukan, tapi pelaku tidak didapatkan. Sebab seharusnya jika pelaku ditangkap baru diketahui motif," ujar Yudi menambahkan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga mengutarakan kekecewaannya atas laporan hasil investigasi TPF. Menurut Laode, KPK juga kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power (penggunaan kewenangan berlebihan) oleh TPF.

"Kami tegaskan dalam melaksakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku," kata Laode.

Sehingga, menurut Laode, tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dilakukan oleh Novel dalam bertugas. Oleh karenanya, KPK mengajak semua pihak agar tetap fokus menemukan pelaku, bukan mencari alasan atau membangun isu-isu lain.

"Pimpinan KPK akan membicarakan langkah berikutnya agar teror dan serangan seperti ini bisa ditangani, pelaku ditemukan dan hal yang sama tidak terulang kembali," ujarnya.

Presiden didesak bentuk TGPF

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri meminta agar Presiden Joko Widodo harus secara proaktif dan segera mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. TPF diperlukan setelah tim pakar yang dibentuk Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Temuan mereka gagal memberikan harapan baru bagi korban dan publik luas akan suatu terobosan baru bagi pengungkapan salah satu kejahatan yang paling disorot di Indonesia," tegas Puri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

Menurut Puri, temuan Tim Pakar mengecewakan, mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama enam bulan untuk mengungkap fakta dan data di balik penyerangan Novel. Alih-alih menemukan pelaku ataupun identitas pelaku, tim tersebut menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan.

“Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," tegasnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengapresiasi respons cepat Presiden Joko Widodo terhadap kasus Baiq Nuril. Ia berpandangan, seharusnya respons serupa juga diberikan untuk kasus Novel Baswedan

"Kenapa terhadap orang yang bekerja untuk negara, responsnya tidak secepat itu," kata Donal Fariz kepada awak media di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D nomor 6, Pancoran, Jakarta, Rabu (17/7).

Donal menambahkan, pengusutan kasus Novel Baswedan seharusnya mendapatkan prioritas. Pasalnya, pengusutan kasus tersebut menunjukkan komitmen penyelenggara negara terhadap pemberantasan korupsi.

Selain itu, Novel harusnya tidak dilihat sebagai pekerja KPK saja. Melainkan, ia juga merupakan "pekerja" negara.

"Ketika Novel atau penyidik KPK lain menjalankan fungsi mengembalikan keuangan negara. Maka yang diuntungkan dengan pengembalian keuangan itu adalah negara. Harusnya novel itu dipandang sedang menjalankan tugas negara," ujarnya.

Pada saat yang sama, Donal menerangkan, ICW akan terus mengawal kasus tersebut. Ia menghitung, kasus Novel telah berjalan lebih dari 800 hari dan belum menemukan titik terang.

"Kasus mutilasi di hutan di mana tidak ada CCTV, penyidik kepolisian bisa mengembangkan itu. Kenapa kasus yang ada CCTV-nya kemudian tidak bisa?".

photo
Kronologi Kasus Novel Baswedan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement