Rabu 17 Jul 2019 19:57 WIB

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan 14 Caleg Gerindra

Lima dari 14 caleg yang menggugat Gerindra mencabut gugatannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
PN Jakarta Selatan
Foto: Nunu/Republika
PN Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata 14 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Rabu (17/7) siang. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Zulkifli yang memimpin sidang tersebut memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (22/7) mendatang.

"Jadi nanti Senin depan kita buka lgi sidangnya," kata Zulkifli di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7).

Baca Juga

Kuasa hukum penggugat Yunico Syahrir menyebut keputusan menunda sidang tersebut lantaran ada lima penggugat yang mencabut gugatannya. "Terkait gugatan kami dari 14 orang, lima mencabut," kata

Kelima penggugat yang mencabut gugatannya yaitu Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad. Ia mengatakan, kelimanya sedang fokus di sidang sengketa Pileg yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," ujarnya.

Sementara itu sembilan nama lainnya, termasuk istri Ahmad Dhani R Wulansari alias Mulan Jameela tetap melanjutkan proses hukum. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum pemohon intervensi caleg Gerindra atas nama Kamrussamad yang melenggang ke Senayan dengan suara terbanyak. Hakim pun meminta waktu untuk mempelajari permohonan intervensi tersebut.

Kuasa hukum pemohon intervensi, Dede Agung Wardhana mengatakan alasan pihaknya mengajukan permohonan lantaran merasa terganggu dengan ada kepentingan hukum yang dirugikan. "Intinya kami ini kan di luar pihak. Karena kan ada pihak penggugatnya dari caleg penggugat awal sama DPP Gerindra. karena kami merasa ada kepentingan maka kami minta untuk masuk dalm perkara ini. Nanti minggu depan ditanggapi oleh penggugat dan tergugat," kata Dede di PN Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement