Rabu 17 Jul 2019 07:16 WIB

Walhi: Polusi Jakarta tak Cukup Ditangkal dengan Penghijauan

Sumber polusi di antaranya dari kendaraan, dan pembangkit listrik tenaga batu bara.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Pondok Pinang-TMII dengan berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta Selatan. [Ilustrasi]
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Pondok Pinang-TMII dengan berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta Selatan. [Ilustrasi]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung mengatakan upaya menangkal polusi udara di DKI Jakarta tak cukup dengan melakukan reboisasi (penghijauan). Pemerintah juga harus mengurangi sumber-sumber polutan.

"Selama ini upaya pengedalian udara hanya mengandalkan alam. Upaya manusianya untuk mengendalikan itu nggak ada," kata Sawung di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Baca Juga

Sawung menjelaskan, sekitar 30-40 persen atau mayoritas sumber polutan berasal dari kendaraan. Sumber lainnya, sekitar 20 sampai 30 persen berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara, dan isanya berasal dari sumber polutan lain seperti pembakaran sampah.

"Di sekitar Jakarta ada beberapa industri yang pakai batubara. Ada PLTU Babelan. Di wilayah Cibinong, Bogor kan banyak yang pakai batu bara. Serpong juga," ujarnya.

Karena itu, satu-satunya cara yang paling efektif untuk mengurangi polusi udara adalah dengan memperketat standar baku mutu. Menurut Sawung, hal itu mendesak untuk dilakukan. Termasuk untuk melakukan pemantauan terhadap industri.

"Masih ada izin yang diberikan kepada inudstri yang menyumbang polutan ke udara. Kalaupun dikasih izin, harusnya wajib menggunakan teknologi yang lebih baik," tutur Sawung. 

Kemudian di tingkat peraturan, Indonesia perlu memperbarui Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Sawung berpandangan, peraturan tersebut perlu diperketat. Salah satunya terkait ambang batas pm (particulate matter) 2,5.

"Selama 20 tahun itu sudah banyak pengetahuan yang baru," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya bisa mengadopsi indikator WHO (World Health Organization). WHO menetapkan bahwa ambang batas aman paparan pm 2,5 sebesar 25 ugram/m3 untuk waktu pengukuran 24 jam sedangkan Indonesia menetapkan ambang batas aman sebesar 65 ugram/m3.

Ia juga menambahkan pada musim kemarau, kualitas udara akan cenderung lebih buruk karena polutan yang ada di udara tidak tersapu oleh air. Artinya, ia menambhkan, kualitas udara Jakarta di musim kemarau seperti ini cenderung lebih buruk.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement