Rabu 17 Jul 2019 01:21 WIB

Polisi Cari Caleg DPRD DKI dari Gerindra Soal Politik Uang

Polisi menyebar selebaran yang berisi pencarian Caleg DPRD DKI Wahyu Dewanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto sedang dicari jajaran Polda Metro Jaya terkait politik uang. Ada dugaan Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019 dan kini polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu.

"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung), makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Baca Juga

Argo mengatakan, selebaran tersebut dibuat lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua. Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polisi telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan. "Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kami menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," ujarnya.

Adapun isi selebaran tersebut adalah:

PENGUMUMAN

Berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan

3. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.

Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement