REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus jaring aspirasi masyarakat pada tahun anggaran 2016.
"Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan memperoleh dua lebih alat bukti. Selanjutnya, penyidik menetapkan inisial D selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi, Selasa (16/7)
Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT, seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.
Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.