Selasa 16 Jul 2019 20:32 WIB

KPK: Sektor Sumber Daya Alam Paling Rawan Korupsi

KPK akan fokus terhadap regulasi serta pengelolaan SDA.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkapkan sektor Sumber Daya Alam (SDA) merupakan sektor yang paling rawan terjadinya korupsi. Oleh karenanya, saat ini dan ke depannya KPK akan fokus terhadap regulasi serta pengelolaan SDA.

"Karena sektor SDA paling banyak korupsi, karena di setiap banyak uang itu di situ ada potensi korupsi," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/5).

Syarif mengatakan, sektor SDA merupakan sektor yang paling sering terjadinya state capture atau negara mengorupsi negara. Ia menjelaskan, state capture merupakan sebuah aktivitas mengkooptasi, mengintervensi, dan mendominasi kebijakan negara melalui suap dan tekanan. Bahkan, kata Syarif state capture di sektor SDA terjadi sejak awal perencanaan.

"Di setiap sumber daya alam itu paling banyak. Sehingga dirancang dari awal untuk dicuri itu barang untuk kepentingan pribadi. Jadi dengan negara, dengan kekuasaan yang ada padanya, dia mengambil itu yang seharusnya untuk bagian negara diambil untuk dirinya," terangnya.

Salah satu contoh state capture yang terjadi di sektor SDA adalah korupsi di sektor kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Diketahui, Azmun mengeluarkan sekitar 20 izin pemanfaatan hutan. Namun, hanya 8 izin untuk keluarganya sendiri.

Syarif menambahkan, penanganan kasus korupsi di sektor SDA juga jauh lebih sulit dibandingkan korupsi di sektor anggaran. Hal ini lantaran korupsi di sektor SDA berkaitan dengan penerimaan negara.

"Kalau APBN-APBD mudah dilihat bila dikorupsi. Misal, proyek perumahan pegawai negeri Rp 1 miliar, kita hitung saja setelah jadi, ah pasti menipu, pasti harga ini oleh ahli diukur paling banter Rp 600 juta. Itu bisa kita ukur. Kerugian negaranya bisa kita mintakan. Tapi kalau dari segi pendapatan, itu tidak bisa seperti itu. Berapa royalti dari batubara, nikel, emas, hanya yang punya tambang dan pemerintah yang punya kewenangan pengawasan tentang itu yang tahu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement