Selasa 16 Jul 2019 20:12 WIB

Pemerintah tak Mungkin Cekal HRS, Ini Penjelasan Kapitra

Kasus hukum Habib Rizieq di Indonesia sudah dihentikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pertemuan etua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah, Selasa (5/6)
Pertemuan etua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah, Selasa (5/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapemilihan presiden (Pilpres) 2019 wacana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali mengemuka. Sejumlah teori penyebab tidak bisa pulangnya Habib Rizieq ke Tanah Air pun kembali bermunculan, mulai dari alasan overstay, hingga dugaan adanya pencekalan dari salah satu instansi Pemerintah Indonesia itu sendiri.

Namun, mantan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menyangsikan ada instansi di Indonesia yang meminta Habib Rizieq dicekal atau tidak diperbolehkan meninggalkan Saudi Arabia. "Pencekalan itu hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap orang yang meninggalkan atau keluar dari Indonesia disebabkan adanya permintaan dari instansi hukum," jelas Kapitra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/7).

Baca Juga

Sementara, kata Kapitra, HRS tidak pernah dicekal oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan, dua kasus hukumnya yang menjadikannya sebagai tersangka sudah di hentikan (SP3).

Artinya, kata Kapitra, tidak ada lagi kasus yang menjeratnya serta tidak ada alasan bagi siapa pun bahkan Pemerintah Indonesia sekalipun mencekalnya untuk kembali ke Indonesia. "Kecuali ada pelanggaran hukum yang dilakukan Habib Rizieq di sana," katanya.

Kemudian, kata Kapitra, jika benar ada salah satu instansi di Indonesia yang mencoba mengintervensi sehingga menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia, hal itu tidaklah wajar. Karena, secara asas hukum internasional, seseorang hanya boleh dihukum jika ada undang-undang yang dilanggar. Sedangkan HRS, kata Kapitra, tidak pernah melanggar undang-undang di Saudi Arabia. 

"Kalau pelanggaran imigrasi, menurut saya itu hal yang lumrah terjadi di mana pun dan itu tidak punya sanksi, justru harusnya dideportasi," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan, belum pulangnya Habib Rizieq karena dicekal oleh Indonesia. Padahal menurutnya, yang bersangkutan sudah tidak memiliki kasus lagi di Tanah Air.

Kasusnya terakhirnya, terkait dugaan percakapan asusila sudah dicabut pihak kepolisian. "Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan dari pihak Indonesia di sini," tuturnya.

Munarman juga menepis bahwa FPI telah melakukan penggalangan dana guna membayar denda overstay yang dilakukan oleh Habib Rizieq di Saudi Arabia. Oleh karena itu, ia perlu menegaskan hingga detik ini tidak ada upaya dari pihaknya melakukan penggalangan dana.

"Tidak ada itu (penggalangan dana)" tegasnya.

Bahkan, menurut Munarman, denda overstay bukanlah kesalahan dari Habib Rizieq sendiri. Sambung Munarman, overstay Habib Rizieq terjadi atas permintaan pemerintah Indonesia. Habib Rizieq, kata Munarman, telah berupaya untuk kembali ke Indonesia. Namun, karena ada upaya dari pemerintah untuk mencegah Habib Rizieq kembali ke Indonesia akhirnya ia tertahan di Saudi Arabia.

"Habib Rizieq itu overstay karena permintaan dari sini (Pemerintah Indonesia, Red) yang mencegah untuk atau keluar (dari Arab Saudi). Karena overstay ya aturan Saudi harus bayar. Jadi itu dampak. Bukan isu utama," terang Munarman.

photo
Kontroversi Pemulangan HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement