Selasa 16 Jul 2019 15:26 WIB

Amnesti Baiq Nuril akan Jadi yang Pertama dalam Sejarah

Baiq Nuril segera menerima amnesti setelah DPR membahas surat dari Presiden Jokowi.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri

Kuasa hukum korban dugaan pelecahan seksual yang juga terpidana UU ITE, Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro menyebut, amnesti yang bakal diterima oleh kliennya bakal menjadi sejarah. Amnesti itu, kata Widodo, bakal menjadi amnesti pertama yang diberikan pada narapidan kasus non-politik.

Baca Juga

"Kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan keppres amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, maka ini adalah sejarah. Pertama di indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).

Widodo menekankan, dari perspektif hukum, tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mensyaratkan  amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Konstitusi hukum tidak membatasi pemberian amnesti hanya untuk narapidana politik, dan tidak dikenal dalam istilah hukum narapidana politik atau narapidana biasa.

"Amnesti ini sejarah pertama kali yang diberikan bapak Presiden Joko Widodo," kata Widodo.

Presiden-presiden sebelumnya sudah memberikan amnesti. Namun, amnesti yang diberikan untuk kasus makar dan subversi, misalnya yang diberikan pada Sri Bintang Pamungkas dan Budiman Sudjatmiko. Bila amnesti untuk Nuril dikabulkan, maka kata Widodo ini menjadi terobosan hukum.

"Artinya ini merupakan terobosan hukum, equality before the law. Bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Tentu pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang luas," ujar dia.

Widodo menambahkan, tim kuasa hukum akan mengikuti proses amnesti yang saat ini sudah sampai pada pertimbangan DPR RI. Setelah DPR memberikan rekomendasinya, maka Presiden Jokowi dapat mengabulkan amnesti dan Nuril mendapatkan lagi hak-haknya.

DPR RI telah menerima surat rekomendasi amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril. Pembahasan pun segera dilakukan di DPR RI dan diupayakan selesai pada pekan ini.

"Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan kita selesaikan dan kita tuntasakan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (16/7).

Surat Presiden bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pertimbangan atas Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sempat dibacakan di rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/7). Selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI langsung membahas surat tersebut.

Bamus akan menunjuk Komisi III menindaklanjuti rekomendasi. Pria yang kerap disapa Bamsoet ini pun meyakini, pembahasan tidak mengambil waktu terlalu lama. Sehingga, amnesti untuk Baiq Nuril dapat segera diturunkan.

"Ya bisa jadi lebih cepat, mudah mudahan saja, tergantung komisi III. jadi saya yakin dan percaya Komisi III bis menyelesaikan cepat," kata politikus Golkar itu.

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, setelah amnesti Baiq Nuril nantinya dibahas di Bamus, maka akan ditunjuk pihak yang akan menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk amnesti Baiq Nuril. "Tentu setelah dibacakan di bamus, nanti akan ditunjuk nanti siaapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari presiden dan kemungkinan besar ya Komisi III ya," kata Arsul.

 

Komisi III DPR (Hukum, HAM, dan Keamanan) akan mengkaji empat aspek. Aspek pertama yakni fakta persidangan. Kedua, pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Ketiga, pertimbangan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat adalah seruan keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil. 

"Tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," katanya.

Surat untuk Jokowi

Baiq Nuril yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, paada Senin (16/7), menyerahkan permohonan amnesti kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat pribadi yang ia bacakan untuk Presiden Jokowi, Baiq percaya Jokowi akan bertindak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi," kata Baiq saat membacakan suratnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

Baiq juga yakin, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepadanya bukan karena desakan dari berbagai pihak. Namun keputusan tersebut berdasarkan mandat dari konstitusi dan UUD 1945, serta demi kepentingan negara dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Saat membacakan isi suratnya tersebut, Baiq tampak berlinang air mata.

"Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," ujar dia.

Baiq pun menyampaikan rasa percayanya kepada Jokowi akan segera mengirimkan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada DPR. Ia berharap, surat yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR tersebut berjalan lancar.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq.

[video] Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu Khawatir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement