Selasa 16 Jul 2019 05:34 WIB

ICW Nilai DPR Periode Sekarang Melemahkan KPK

ICW menyarankan agar uji kelayakan capim KPK dilakukan DPR periode mendatang.

Rep: DIAN FATH RISALAH/ Red: Elba Damhuri
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan anggota DPR periode mendatang. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jadwal uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dilakukan pada September 2019.

Sementara, pada 30 September 2019, menjadi hari terakhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Menurut Kurnia, fase ini sangat penting karena akan menghasilkan lima orang komisioner KPK terpilih. Nantinya komisioner terpilih yang lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.

“Rasanya lebih baik jika wewenang untuk melakukan tahapan fit and proper test diberikan pada anggota DPR pada masa yang akan datang,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).

Ia menambahkan, setidaknya ada beberapa alasan yang akhirnya mengantarkan pada kesimpulan tersebut. Pertama, anggota DPR pada era ini kerap melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Misalnya, pembentukan hak angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK," ujarnya.

Selain itu, persoalan legislasi pun tak banyak berubah untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.

Kedua, ICW menilai, potret DPR saat ini yang banyak terjaring praktik korupsi. Data ICW per April 2019 menyebutkan, setidaknya 22 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR pada masa mendatang," kata Kurnia.

Ketiga, KPK pada kepemimpinan mendatang secara kelembagaan akan melakukan koordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Untuk itu, kata Kurnia, tidak ada urgensi bagi DPR kali ini memaksakan proses fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru.

“Lagi pula dinilai tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi pimpinan KPK,” ujarnya.

Kurnia melanjutkan, mengingat pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019. Fase awal proses pemilihan pimpinan KPK kali ini menjadi salah satu titik krusial yang semestinya dicermati Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Untuk menunjang hal itu, maka keterlibatan publik menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar harus diakomodasi pansel dalam proses pencarian rekam jejak para pendaftar. Karena bagaimanapun masa depan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan pada proses pemilihan pimpinan KPK," kata Kurnia menegaskan.

Sementara, di lain pihak, DPR menginginkan proses uji kelayakan dan kepatutan capim dilakukan pada periode anggota masa bakti 2014-2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Pansel Capim KPK bisa mengirimkan 10 nama terbaik kepada presiden sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.

“Dengan demikian, uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan tanpa harus menunggu DPR periode selanjutnya,” kata Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini beralasan, anggota DPR periode sekarang tidak akan disibukkan dengan agenda politik DPR yang baru. Hal inilah yang menurutnya membuat anggota DPR periode saat ini lebih efektif untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Ia mengatakan, pengalaman uji kelayakan dan kepatutan pada periode lalu, setelah pelantikan anggota DPR yang baru, DPR justru disibukkan dengan agenda politik pemilihan pimpinan serta alat kelengkapan dewan. Menurut Bamsoet, hal itu membuat proses politik tersebut sangat alot dan menguras energi.

“Jadi, kalau capim KPK bisa dipilih oleh DPR sekarang, mengapa harus nunggu periode berikutnya?” kata Bamsoet. (antara ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement