Selasa 16 Jul 2019 00:18 WIB

DPR Bakal Gelar Rapat Bahas Posisi Taufik Kurniawan

Rapat perlu dilakukan pascavonis 6 tahun yang harus dijalani Taufik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa DPR akan menggelar rapat pimpinan membahas posisi Taufik Kurniawan di wakil ketua DPR. Hal tu menyusul vonis enam tahun yang diterima Taufik.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand, Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya, Pak Agus juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Sepengetahuannya, Bamsoet menuturkan ada ketentuan bahwa beberapa bulan sebelum periode jabatan DPR akan berakhir tidak diperbolehkan melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Namun dia mengaku akan membaca kembali aturan yang mengatur hal tersebut.

"Kalau PAW kan enggak bisa, nah kalau pergantian pimpinan mungkin enggak, karena beberapa bulan sebelum (DPR periode ini berakhir) ada ketentuannya tuh," ujarnya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi PAN terkait posisi Taufik Kurniawan tersebut. Menurutnya yang memiliki wewenang mengganti anggota hanyalah fraksi. "Kami hanya melaksanakan saja," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement