Selasa 16 Jul 2019 07:44 WIB

Umrah Digital Harus Ada Pertimbangan Melindungi Jamaah

Program umrah digital harus tetap berada di bawah regulasi UU Haji dan Umrah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana tarawih di akhir Ramadhan di Masjidil Haram.
Foto: saudigazette
Para penyandang disabilitas sempat menikmati tawaf di area mataf pada 3 Desember 2018.

Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif memandang umrah digital sebagai tantangan baru bagi para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Keshturi juga meminta pemerintah memberdayakan PPIU yang memiliki izin supaya tidak kalah oleh pemilik modal besar.

Menurut Artha, siapa pun tidak bisa menghentikan orang yang ingin membuka usaha, apalagi usaha tersebut dibenarkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam hal ini, Kesthuri sebagai organisasi yang menaungi PPIU akan terus memberikan penguatan kepada semua anggota, sehingga bisa menyiasati perkembangan dunia bisnis dan bersama-sama memperkuat produk. "Konsentrasi kita setelah (musim) haji nanti akan menyikapi berbagai persoalan terkait penyelenggaraan umrah ini, bagaimana ke depan Keshturi bisa bersama-sama anggotanya untuk mampu membaca perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Artha kepada Republika, Ahad (14/7).

Ia menegaskan, persaingan di dunia bisnis tidak bisa dihentikan maka tugas asosiasi untuk terus memperkuat anggotanya. Harapannya mereka akan selalu siap, berpikiran terbuka, tidak pesimistis, dan kompak dalam menghadapi tantangan. Asosiasi dan PPIU, menurut Artha, harus semakin sadar bahwa tantangan yang semakin luar biasa harus memicu semangat. Jangan sampai saat menghadapi tantangan tidak bisa bertahan.

"Justru dengan adanya tantangan harus bisa membangkitkan semangat. Kalau tidak sanggup menghadapi tantangan sendirian, mari bersama-sama asosiasi menghadapinya,'' katanya.

Dia juga mengingatkan agar tidak perlu tamak terhadap pasar umrah di Indonesia yang jumlahnya sekitar satu juta jamaah umrah per tahun. Menurut dia, tidak mungkin salah satu pihak menguasai seluruh pasar umrah ini sebab semua ada porsinya.

Karena itu, Patuhi (Permusyawaratan Antar-Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia) yang merupakan gabungan asosiasi biro perjalanan haji dan umrah, harus serius melakukan lobi-lobi kepada pemerintah. "Dari sisi internal asosiasi bergerak memperkuat anggota masing-masing untuk bersemangat dan kreatif, (dari sisi) sistem dan aturannya Patuhi melakukan lobi-lobi untuk memastikan siapa saja yang layak mendapat kepercayaan pemerintah dalam memberangkatkan jamaah umrah," kata dia.

Ia menegaskan, Patuhi harus kuat bersama-sama dengan pemerintah khususnya Kemenag dalam membuat regulasi untuk melakukan pembelaan dan keberpihakan kepada PPIU yang sudah diberikan izin. "Ketika diberi izin, kanharus dilindungi, diawasi dan dibina," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement