Selasa 16 Jul 2019 07:44 WIB

Umrah Digital Harus Ada Pertimbangan Melindungi Jamaah

Program umrah digital harus tetap berada di bawah regulasi UU Haji dan Umrah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana tarawih di akhir Ramadhan di Masjidil Haram.
Foto: Googel.com
Suasana tarawih di akhir Ramadhan di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program umrah digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berkat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, mulai jadi pembicaraan. Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, program tersebut harus tetap berada di bawah regulasi UU Haji dan Umrah dan harus memikirkan soal perlindungan terhadap jamaah.

"Program itu harus dilihat dari semangat melindungi jamaah umrah. Perlindungan terhadap jamaah umrah harus dipikirkan, tidak hanya menjual tiket atau meningkatkan potensi market, tapi kita juga perlindungan terhadap jamaah," kata Diah saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin (15/7) malam.

Politikus PDI Perjuangan itu berkata, program itu nantinya juga tergantung kepada Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan visa. Karena pembeli tiket di unicorn juga harus memiliki tiket. "Artinya teknis pemberangkatan beli tiket harus tetap lewat travel," ucap dia.

Komisi VIII, kata Diah, akan mengkaji dan memperdalam ide tersebut dan akan ada masukan-masukan dari Komisi VIII. Bagaimana batasannya. "Regulasi umrah masih di bawah UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bagaimana menyikapi ide Pak Rudi, kita akan memperdalam apakah output-nya akan merevisi UU-nya, tidak mengganggu regulasi yang sekarang," ucap Diah.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait program umrah digital belum diketahui secara detail oleh Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai program tersebut.

"Nanti kami akan kaji dan kami akan dalami lagi seperti apa, kemudian kami akan koordinasikan dengan kementerian terkait," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim kepada Republika, Ahad (14/7).

Arfi menjelaskan, program umrah digital di dalamnya ada dua hal yang berbeda. Per tama, penyelenggaraan umrah regulasinya ada di Kemenag. Kedua, platform digital regulasinya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Intinya, lanjut dia, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait program umrah digital. Kemenag juga akan mengkaji dan mendalami program umrah digital. Terkait kapan Kemenag dan Kemenkominfo akan berkoordinasi, Arfi menyampaikan belum tahu waktunya.

Sebelumnya, tepatnya pada 4 Juli lalu, Pemerintah Indonesia yang diwakili Men ko minfo Rudiantara dan Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Komunikasi dan Tek nologi Informasi Abdullah Alswaha menandatangani kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi digital, khususnya berkenaan dengan umrah. Dalam kerja sama yang diteken di Riyadh ini, Indonesia dan Saudi akan mengembangkan program umrah digital sebagai platform digital untuk para calon jamaah umrah.

Baca Juga: Umrah Digital Digarap Unicorn, Sudah Tepatkah Pak Menteri?

Pengembangan start up umrah digital menjadi fokus pertama realisasi MoU kolaborasi digital Indonesia-Arab Saudi tersebut. Terkait hal itu, beberapa tahapan mulai dilakukan dua unicorn Indonesia, yaitu Tokopedia dan Traveloka, termasuk penyiapan prototipe-nya. Menkominfo menekankan, program ini tak akan mengganggu bisnis biro perjalanan umrah di Tanah Air yang selama ini sudah berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement