Senin 15 Jul 2019 20:40 WIB

Cibinong akan Sediakan Bak Sampah Senilai Rp 800 Juta

Total pembuatan bak sampah yang rencananya akan disebar di 40 titik

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Tempat sampah dari tong (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA.CO.ID
Tempat sampah dari tong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Untuk mengurangi permasalahan sampah di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana untuk membuat 40 titik bak penampungan sampah di Cibinong. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban 2.800 ton sampah per harinya yang dihasilkan Kabupaten Bogor.

 

Baca Juga

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, mengatakan, Cibinong akan menjadi Kecamatan pertama dalam realisasi bak sampah tersebut. Menurut Atis, total pembuatan bak sampah yang rencananya akan disebar di 40 titik di seluruh Cibinong tersebut akan menghabiskan dana Rp 800 juta.

 

“Anggarannya senilai Rp 20 juta per titik, anggaran itu akan menggunakan APBD Perubahan 2019,” kata Atis.

 

Menurut dia, harga Rp 20 juta untuk pembuatan satu bak sampah dikarenakan, dalam prosesnya akan memiliki kapasitas yang mencapai enam hingga delapan kubik. Dia menuturkan, bak tersebut terbuat dari beton dan cenderung tertutup, sehingga bau busuk tidak terjadi dengan cepat.

 

“Itu disebut TPS cantik, dan sudah ada desainnya juga, dibuat dari beton. Satu bak sampah Rp 20 juta, dan kalau kemahalan itu tergantung presepsi saja,” kata dia.

 

Dia menambahkan, tahun lalu pihaknya juga sempat membuat bak serupa dengan dana Rp 17 juta, namun dengan kapasitas yang lebih kecil. Dia menegaskan, untuk realisasi ke depan, akan dilakukan di 40 Kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor. Namun saat ini, Cibinong akan diprioritaskan terlebih dahulu.

 

“Ke depan akan ada penyebaran ke wilayah lainnya di kabuaten Bogor, mungkin di Bogor selatan untuk 2020 nanti. Saat ini fokus di Cibinong dulu,” ucap Atis.

 

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data dari setiap kelurahan. Sebab, menurut dia, dalam melakukan penempatan TPS tersebut tidak bisa langsung ditentukan. Atis menegaskan, sejak tiga bulan lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke setiap kelurahan. Namun, dari rencana awal penempatan 40 titik itu, DLH baru menemukan 20 titik.

 

“40 sudah pasti. Sosialisasi cukup lama, orientasi untuk tahun ini di Cibinong. Tahun selanjutnya mungkin ke Bogor Selatan atau wilayah lainnya,” kata dia.

 

Dia menambahkan, wilayah selanjutnya dimungkinkan akan bergeser ke Bogor Selatan, di mana daerah wisata dan padat penduduk ada di sana. Menurut dia, saat ini pihaknya juga sedang mengkaji lokasi yang baik untuk membuat TPST zonasi di Bogor Selatan.

 

Atis mengklaim, pihaknya sudah mengedarkan surat pada 2018 lalu kepada para pengusaha untuk menyediakan sendiri pengelolaan sampahnya. Menurut dia, hal tersebut juga merupakan kewajiban pihak terkait sesuai UU Nomor 18 tahun 2008, di mana, Perda tersebut menjelaskan kewajiban semua kawasan untuk menyediakan sarana dan prasarana sampah secara mandiri.

 

“Kita sih sudah memberikan informasi kepada mereka, apabila hingga akhir tahun ini tidak membuat pengolahannya, kita akan hentikan pelayanan pengangkutan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Pemkab Bogor sudah menerapkan denda Rp 50 juta kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Hal itu sudah diatur sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, efek dari peraturan tersebut memang belum terasa, tetapi akan terus diawasi dan disosialisasikan.

 

“Pengurangan secara signnifikan tidak ada, tetapi itu akan memberikan efek bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement