Senin 15 Jul 2019 15:33 WIB

Pascagempa, Halmahera Selatan Tanggap Darurat Hingga 21 Juli

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana

Plh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo memberikan pemaparan mengenai dampak dan penanganan darurat gempa bumi Halmahera saat konferensi pers, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Plh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo memberikan pemaparan mengenai dampak dan penanganan darurat gempa bumi Halmahera saat konferensi pers, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana menyusul gempa bermagnitudo 7,2 yang terjadi Ahad (14/7). Masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari dari 15 sampai 21 Juli 2019.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan gempa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. "Satu warga Desa Gane Luar dan satu warga Desa Papaceda," ujarnya maat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Menurut dia, gempa juga menyebabkan dua ribu lebih warga mengungsi di 14 titik pengungsian. Sebanyak 58 rumah dan dua jembatan rusak. "Kerusakan dan jumlah korban masih terus didata," jelasnya.

Pada Ahad (14/7) pukul 16.10 WIB terjadi gempa dengan magnitudo 7,2 yang berpusat di koordinat 0,59 derajat Lintang Selatan dan 128,06 derajat Bujur Timur, 62 kilometer Timur Laut Labuha. Pusat gempa berada pada kedalaman 10 kilometer.

Hingga Senin pukul 07.00 WIB, telah terjadi 65 kali gempa susulan sejak gempa pertama. Menurut hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempa susulan dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan struktur pergerakan mendatar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement