Senin 15 Jul 2019 08:15 WIB

KPBB Minta Pemerintah Ikut Standar WHO untuk Baku Mutu Udara

Pemerintah masih mengadopsi standar baku mutu udara zaman dahulu.

Polusi Udara Jakarta.Aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Polusi Udara Jakarta.Aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta pemerintah menggunakan standar baku mutu kualitas udara seperti yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atauWorld Health Organization (WHO) untuk mengukur kualitas udara. Menurutnya, pemerintah memaksakan menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sudah tertinggal dari perkembangan zaman yang merupakan produk SK Menteri Lingkungan Hidup pada 1972.

"Dalam mengukur kualitas udara, masyarakat sipil menggunakan acuan US Air Quality Index (AQI) sehingga terdapat perbedaan dalam mengukur kualitas udara dengan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga

Ahmad menjelaskan, ketika menggunakan acuan US AQI maka hasil analisis pencemaran udara untuk parameter PM 2.5 dengan konsentrasi 0-10 ug/m3 termasuk kategori sedang, lalu 36 hingga 55 ug/m3 kategori tidak sehat untuk kalangan tertentu. Kemudian, 56-65 ug/m3 adalah kategori tidak sehat, 66-100 ug/m3 kategori sangat tidak sehat dan 100 ug/m3 ke atas kategori berbahaya.

photo
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sedangkan dengan acuan ISPU hasil analisisnya lebih longgar. Konsentrasi PM 2.5 rentang 0-65 ug/m3 adalah kategori baik, 66-100 ug/m3 termasuk kategori sedang. Kemudian, 101-150 ug/m3 kategori tidak sehat, 151-200 ug/m3 kategori sangat tidak sehat dan 200 ug/m3 ke atas termasuk kategori berbahaya.

"Pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta harus mengikuti teknologi terkini," katanya.

Berdasarkan data Air Quality Index, pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat. Buruknya kualitas udara di ibu kota disebabkan oleh beberapa hal seperti jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Data yang kami miliki pada 2018 tercatat sembilan juta kendaraan roda empat dan 21 juta kendaraan roda dua di wilayah Jabodetabek," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement