Sabtu 13 Jul 2019 06:54 WIB

Pertamina Imbau Penggunaan Gas Melon Sesuai Peruntukannya

Pertamina menemukan ada alih fungsi LPG subsidi di lapangan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja membongkar muat gas Elpiji tiga Kg bersubsidi di agen kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja membongkar muat gas Elpiji tiga Kg bersubsidi di agen kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III menyiapkan tambahan pasokan fakultatif LPG 3 Kg di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu  Majalengka dan Kuningan). Penambahan itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamin MOR III, Dewi Sri Utami pun mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya. Pasalnya, mereka menemukan ada alih fungsi LPG subsidi tersebut di lapangan.

Baca Juga

"Hasil temuan kami di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, LPG 3 Kg digunakan  petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau ini," ujar Dewi, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/7) malam.

Menurut Dewi, alih fungsi tersebut telah menyedot konsumsi LPG subsidi. Dia menegaskan, LPG subsidi itu seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Pada musim kemarau seperti saat ini, LPG 3 Kg digunakan sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata satu mesin bisa menggunakan lima tabung per hari. "Mengatasi gangguan pasokan ini, kami telah menyiapkan tambahan fakultatif sebanyak 100 persen dari alokasi harian normal, yaitu sebanyak 187.040 tabung di wilayah Ciayumajakuning, yang akan dibagi ke dalam empat hari penyaluran mulai 13 Juli," terang Dewi.

Dewi menambahkan, pihaknya juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 16 ribu per tabung. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di jalur distribusi resmi Pertamina.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Sesuai peraturan tersebut, Pertamina juga berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran, yang melibatkan  Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan lainnya Sebagai informasi, rumah tangga pra sejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai LPG 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta per tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement