Jumat 12 Jul 2019 19:27 WIB

Polisi Tangkap Penipu yang Retas Whatsapp Dirut Tempo

Tersangka menipu teman korban.

WhatsApp
Foto: EPA
WhatsApp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membekuk dua orang Nakir (25 tahun) dan Sukmawati (26) yang diduga kuat melakukan penipuan dengan membajak nomor Whatsapp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad. Keduanya melancarkan penipuan menggunakan nama Toriq, dan akhirnya mereka berdua ditangkap pada Selasa (9/7).

"Pada 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Baca Juga

Iwan mengatakan meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sedangkan Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.

Kejadian ini, bermula saat korban sedang berada di Kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7). Saat itu, ia menereima pesan Whatsapp dari nomor yang telah korban simpan dengan nama dodon 2. Nomor 087889992789 itu mengaku sebagai teman semasa korban kuliah yang bernama Dodon.

"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban apabila ingin berkomunikasi Whatsapp dengan korban harus menggunakan kode khusus," ujar Iwan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon bertanya kepada korban apakah ada kode masuk. Lantas korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon itu.

"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan Whatsapp milik korban dibajak oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban, Arfan. 

Arfan mengatakan Iwan mengaku sebagai korban dan meminjam uang Rp 5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," ujar Iwan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer. Atas perbutannya, kedua pelaku terancam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement