REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan ratusan pencari suaka yang sempat mengungsi di depan Kantor Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ke penampungan sementara di gedung bekas Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Jumlahnya terus bertambah hingga lebih dari 1.100 orang.
"Ternyata saya update terakhir lebih dari 1.100. Dengan bertambah (pencari suaka) artinya hal dibutuhkan perlu di tambah. Bukan kekhawatiran, jangan sampai sudah siap tertentu tambah lagi," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah saat dihubungi, Jumat (12/7).
Ia mengatakan, Dinsos DKI menyiapkan dapur umum untuk menyediakan makan bagi para pencari suaka. Awalnya, Dinsos DKI menyiapkan 500 porsi tetapi pencari suaka bertambah menjadi 998 orang dari 250 orang yang dipindahkan dari Kebon Sirih.
Menurutnya, para pencari suaka itu datang sendiri ke Kalideres untuk ikut tinggal di penampungan sementara. Di sisi lain, Dinsos DKI tak begitu saja bisa menolak kedatangan mereka. Untuk itu, ia meminta agar UNHCR segera menangani para pengungsi ini.
Sebab, lanjut Irmansyah, Pemprov DKI hanya akan menampung para pencari suaka selama tujuh hari. Sambil menunggu balasan surat dari Pemprov DKI Jakarta kepada sejumlah pihak seperti pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial untuk ikut memperhatikan para pencari suaka.
Ia melanjutkan, Dinsos DKI menanti perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan UNHCR terkait kelanjutan pencari suaka. Menurut dia, harus ada solusi lebih lanjut karena Dinsos DKI tak mengantisipasi anggaran untuk memberi makan para pencari suaka ini.
"Kita berikan selama tujuh hari dulu, lalu setelah itu tunggu perkembangan pembahasan-pembahasan karena DKI Jakarta menyurati kepada pemerintah pusat dan UNHCR bisa ini bagaimana kaitannya dengan ini," kata dia.
Di sisi lain, Irmansyah tak bisa memperkirakan jumlah gedung di Kalideres untuk dapat menampung para pencari suaka. Pemprov DKI hanya ikut membantu dari sisi kemanusiaan sesuai arahan Gubernur dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.