Jumat 12 Jul 2019 00:36 WIB

Bea Cukai Padang Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain jutaan batang rokok, petugas juga memusnahkan barang hasil penindakan lain.

Bea Cukai Pekanbaru menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Foto: bea cukai
Bea Cukai Pekanbaru menggagalkan peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatra Barat, memusnahkan 4,2 juta batang rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan aturan. "Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari-Juni 2019, ada 4,2 juta batang rokok yang dimusnahkan," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Kamis (11/7).

Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu. Rokok yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek. Di antaranya luffman, touch black, centro, coffe stik, dan lainnya.

Baca Juga

Selain jutaan batang rokok, petugas juga turut memusnahkan barang hasil penindakan lain berupa alat bantu seks. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Danlantamal Padang Laksamana Pertama TNI Agus Sulaeman, Kajati Sumbar Priyanto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sunar Agus, dan lainnya.

Barang lain yang turut dimusnahkan adalah minuman beralkohol, puluhan gawai, obat-obatan, kosmetik, produk teksil, mainan, dan sepatu. Keseluruhannya berjumlah 2.296 unit.

Hilman menjelaskan barang ilegal tersebut diamankan pada sejumlah tempat seperti bandara, pengiriman jasa pos, dan razia. Diperkirakan nilai seluruh barang yang dimusnahkan adalah Rp 3,024 miliar. Sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto mengatakan sejak Januari hingga Juni 2019 pihaknya menangani dua perkara terkait tindak pidana bea dan cukai. "Ada dua perkara, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan satu tengah diproses," tuturnya.

Menurutnya pihak kepabeanan dan cukai sebagai penegak hukum harus memaksimalkan upaya penindakan dan pencegahan terkait barang yang tidak sesuai aturan tersebut. "Penegakkan hukum di bidang bea dan cukai ini juga untuk memastikan barang yang beredar di tengah masyarakat terjamin mutu dan keamanannya," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement