REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, meminta pemerintah agar menyetarakan besaran nominal cukai kantong plastik yang sedang diajukan Kementerian Keuangan ke DPR RI. Tiza meminta tak ada perbedaan selama masih berbentuk kantong plastik.
"Seharusnya itu disamakan saja, semua kantong plastik apa pun itu jenisnya," kata dia, di Jakarta, Kamis (11/7), saat diskusi terkait tolak penggunaan plastik sekali pakai.
Meskipun sampah kantong plastik yang mudah terurai oxo degradable dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun atau ramah lingkungan, tetap saja menghasilkan mikroplastik yang berbahaya.
"Khusus oxo degradable sudah sangat jelas bahwa Uni Eropa telah melarang bahkan United Nation Environment Assembly tahun ini memutuskan bahwa itu bahan berbahaya dan beracun," katanya.
Alasanya, ujar dia, plastik tersebut terurai dua hingga tiga tahun tetapi tidak kembali ke alam dan kasat mata namun menjadi mikroplastik. Ini membuat ia tidak sepakat kalau pembedaan pajak diterapkan dengan dalih bahwa plastik gampang terurai ramah lingkungan dan dikenakan tarif cukai lebih rendah.
Meskipun demikian, ia menegaskan mendukung penuh langkah pemerintah untuk menerapkan cukai plastik dengan tujuan menekan peredaran atau penggunaan plastik di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan penerapan cukai plastik baik bagi lingkungan namun jangan ada pengecualian terhadap kantong plastik ramah lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana membuat aturan baru terkait cukai kantong plastik.
Pemerintah mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar kantong plastik pada rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.
Ia menjelaskan biji plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan dua hingga tiga tahun dikenakan cukai lebih rendah.
"Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai," ujar Sri Mulyani.
Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.