REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono menyebutkan baru ada dua kabupaten-kota di Indonesia yang benar-benar antirokok. Keduanya ialah Kota Bogor dan Kabupaten Kulon Progo.
"Bogor dan Kulon Progo sudah melarang iklan (rokok)," kata dia di Jakarta, Kamis.
Sebetulnya, Kota Pekalongan juga sempat memberlakukan kawasan tanpa rokok dan melarang iklan rokok di daerahnya. Akan tetapi, penggantian wali kota di daerah tersebut mengubah kebijakan pelarangan iklan rokok yang sebelumnya ada.
Hingga saat ,ini belum ada satupun provinsi di Indonesia yang seluruhnya menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dan pelarangan iklan rokok di seluruh kawasan tempat publik. Di Jakarta, menurut Anung, sudah ada regulasi mengenai KTR namun iklan rokok masih diperbolehkan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri disebutkan, dari 34 provinsi yang ada, baru 70 persen yang memiliki regulasi mengenai kawasan tanpa rokok di daerahnya. Sementara itu, 30 persen sisanya atau 12 provinsi lagi belum menerbitkan kebijakan itu.
Untuk kabupaten, dari total 416 kabupaten, sudah ada 300 kabupaten yang menerbitkan peraturan daerah mengenai KTR. Lantas, dari 93 kota yang ada di Indonesia, sebanyak 68 kota atau 74 persennya telah menerbitkan kebijakan KTR di daerahnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar seluruh pemda menerbitkan kebijakan KTR, khususnya pelarangan rokok di sekolah guna menurunkan angka perokok remaja yang terus meningkat. Prevalensi perokok pemula atau remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.