Kamis 11 Jul 2019 19:59 WIB

Wewenang KPI Disarankan Merambah Tayangan Media Sosial

Selama ini KPI tak bisa menindak tayangan di media sosial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Yuliandre Darwis memberi keterangan pers tentang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Yuliandre Darwis memberi keterangan pers tentang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat periode 2019-2022 baru saja terpilih usai voting yang dilakukan Komisi I DPR. Pengurus KPI mendatang menghadapi tantangan berupa era konvergensi media.   

Anggota KPI Pusat terpilih, Yuliandre Darwis, memandang KPI perlu menjawab tantangan era konvergensi media. Upayanya dengan penguatan kewenangan KPI sehingga tak hanya berkutat pada media penyiaran konvensional saja. 

Baca Juga

Dia juga melihat adanya peluang revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) demi menyesuaikan tantangan zaman.

"Perlu penguatan semangat penyiaran secara lembaga negara karena visi ke depan hadapi era konvergensi media. Perlu penguatan peraturan KPI terhadap konten-konten yang ada sehingga jadi jelas. Apalagi P3SPS sudah lama juga dibuatnya 2012," katanya pada Republika.co.id, Kamis (11/7).

Selain itu, dia berharap KPI dapat memperluas kewenangannya ke media penyiaran yang melalui internet. Alasannya siaran yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 ialah dilakukan lewat darat, udara, laut, dan media lainnya. 

Menurutnya, media lainnya yang dimaksud dalam aturan perundangan itu bisa berarti menyentuh ranah media penyiaran baru yang menggunakan internet. Walau begitu, KPI masih terkendala payung hukum untuk masuk ke ranah tersebut. "Penyiaran itu lewat darat, laut, udara dan media lainnya. Kami extend saja termasuk media baru, tapi ini perlu konsep kuat dan payung hukumnya," ujarnya.

Dia mewacanakan kedepannya KPI bisa menindak konten siaran di internet yang tak sesuai aturan. Misalnya melarang siaran youtubers yang tak sesuai P3SPS. "Broadcastingnya di internet bisa youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi I menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara setelah uji kepatutan dan kelayakan sejak 8 hingga 10 Juli 2019.

"Kita ambil sembilan nama dan tiga cadangan. Untuk memutuskan, kami memilih dengan cara suara terbanyak," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari usai memimpin rapat internal pemilihan komisioner KPI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Berikut sembilan Anggota KPI Pusat terpilih seperti dilansir dari situs resmi KPI : Nuning Rodiyah (49 suara), Mulyadi Hadi Purnomo (49), Aswar Hasan (47), Agung Suprio (44), Yuliandre Darwis (43), Hardly Stefano (42), Irsal Ambia (41), Mimah Susanti (33), Mohammad Reza (29). Sementara itu, terdapat tiga nama cadangan yaitu Ubaidillah (24), Imam Wahyudi (14), dan Dayu Padmara Rengganis (9). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement